Kebijakan Pemerintah Era Susilo Bambang Yudhoyono

Salah satu contoh dari kebijakan pemerintah era SBY selama 10 tahun menjabat menjadi Presiden.

jamkesmas lama DAN BARU

A. Nama Kebijakan

Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).

B. Konsep

1. Tujuan dan Sasaran JAMKESMAS

  • Tujuan JAMKESMAS
  1. Tujuan umum yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  2. Tujuan khususnya adalah meningkatkan cakupan masyarakat dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
  • Sasaran JAMKESMAS

Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

2. Aturan-Aturan yang Berlaku

Untuk mendapatkan pelayanan program Jamkesmas, berikut langkah-langkah yang diambil :

  • Warga yang miskin atau tidak mampu untuk membayar biaya kesehatannya dapat mendaftarkan diri melalui perangkat desa seperti RT,RW, atau kelurahan.

Kriteria miskin menurut BPS adalah :

  1. Luas lantai tempat tinggal < 8 m2/orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/kayu murahan/rumbia/tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki wc
  5. Tidak memiliki sumber penerangan listrik
  6. Tidak memiliki sumber air minum yang bersih
  7. Bahan bakar menggunakan kayu bakar/minyak tanah
  8. Dalam seminggu tidak pernah/hanya sekali mengkonsumsi daging/susu
  9. Dalam setahun tidak pernah/hanya mampu membeli satu stel pakaian baru
  10. Makan sehari 1-2 kali
  11. Tidak mampu berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga hanya SD/tidak tamat SD/tidak sekolah
  13. Tidak memiliki tabungan/barang lain yang mudah dijual.

Rumah tangga yang dikategorikan miskin adalah yang memenuhi kriteria 9 atau lebih dari 14 kriteria diatas.

Rumah tangga yang tidak dikategorikan miskin adalah :

  1. Pensiunan PNS
  2. TNI
  3. POLRI
  4. Pengungsi yang diurus pemerintah
  5. Penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal tetap
  • Pemerintah Kabupaten/kota yang telah menetapkan peserta JAMKESMAS lengkap dengan nama dan alamat peserta serta  jumlah peserta JAMKESMAS yang sesuai dengan kuota, segera mengirimkan daftar tersebut dalam bentuk dokumen elektronik (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy) ke PT.ASKES , Rumah sakit setempat untuk digunakan sebagai data peserta JAMKESMAS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi atau Tim Pengelola JAMKESMAS Propinsi setempat, Departemen Kesehatan RI.
  • Kemudian dilakukan penerbitan  kartu peserta JAMKESMAS baru yang pencetakan blanko, entry data, penerbitan dan distribusi kartu sampai ke peserta menjadi tanggung jawab PT Askes (Persero).
  • Bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai kartu identitas seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar, yang karena sesuatu hal tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati/walikota,  akan dikoordinasikan oleh PT Askes (Persero) dengan Dinas Sosial setempat untuk diberikan kartunya.
  • Bagi bayi yang terlahir dari keluarga peserta JAMKESMAS langsung menjadi peserta baru sebaliknya bagi peserta yang meninggal dunia langsung hilang hak kepesertaannya.

3. SOP (Standar Operasional Prosedur)

  • Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
  • Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya.
  • Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan  pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang  ditunjukkan sejak  awal  sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency.
  • Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
  1. Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM.
  2. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
  3. Pelayanan obat-obatan
  4. Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik
  • Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan  kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat  Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta  (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan  kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat  Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS).  Kelengkapan berkas peserta  diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
  • Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat  di BKMM /BBKPM /BKPM /BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan  kartu peserta  atau  SKTM  dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya  oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT  Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta.  Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
  • Bila peserta tidak dapat menunjukkan  kartu peserta atau SKTM sejak awal sebalum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs  belum mampu menunjukkan  identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan.
  • Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.

C. Pembahasan

Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) merupakan kebijakan pemerintah guna mewujudkan kebutuhan kesehatan masyarakat untuk masyarakat yang tidak atau kurang mampu.

  • Sisi Positif
  1. Ambon 2014, sebanyak 77.011 peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Kota Ambon menikmati program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kepala Dinas kesehatan setempat, Treesye Tori. “Pelayanan di seluruh puskesmas dan RS di Ambon berjalan normal seperti biasanya, warga yang menggunakan kartu Jamkesmas, Jamkesda, Akses dan Jamsostek dilayani petugas seperti biasanya,” ujarnya
  2. Blitar 2012, Masyarakat miskin Kabupaten Blitar patut merasa gembira, khususnya warga wilayah Blitar selatan dan sekitarnya yang peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Mulai bulan Mei 2012 ini rumah sakit swasta pun bisa menerima pasien Jamkesmas dan Jampersal, seperti di RSU Aulia di Kecamatan Sutojayan. Dalam perjanjiannya, menurut Kadis Kesehatan Kab Blitar, RSU Aulia  menerima dan merawat pasien Jampersal dan Jamkesmas. “Program ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat miskin peserta jamkesmas dan Jampersal di wilayah Blitar selatan dan sekitarnya,” ujarnya.
  • Sisi Negatif
  1. Di Mesuji, Lampung, Dari total penduduk 186.524 jiwa, sebanyak 6.594 belum mendapatkan jamkesmas. Kondisi ini semakin diperparah dengan banyaknya masyarakat miskin yang belum tersentuh program jamkesmas. Sebanyak 3.956 masyarakat miskin sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian dari Pemkab Mesuji. Temuan itu merupakan hasil pendataan tim koordinasi jamkesmas Provinsi Lampung.
  2. Blitar 22 Oktober 2011, Warga desa Bakung-Udanawu bernama Nur Islamiah (Pemegang Kartu Jamkesmas/Jampersal) ditolak operasi melahirkan oleh RSUD Mardi Waluyo Blitar dengan alasan tidak adanya dokter jaga, sehingga harus dirujuk ke RS. Aminah (swasta). Padahal faktanya, dokter RS. Aminah yang mengoperasi pasien (dr. Bambang) ternyata juga dokter jaga yang seharusnya berjaga di RSUD Mardi Waluyo. Atas kejadian ini. keluarga pasian yang bekerja sebagai tukang penjual pentol keliling SD harus menanggung biaya operasi melahirkan sebesar: Rp. 6.675.000. Disini sekali lagi rakyat yang punya kartu kesehatanpun tidak ada jaminan kesehatan apapun, sehingga ratusan dan bahkan jutaan rakyat harus menaggungsendiri jaminan social karena birokrasi korup ini dan rendahnya anggaran.
  3. Palembang 2011, Gaya gratisan ala Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) yang dilakukan untuk melayani pengobatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Asuransi Kesehatan bagi Penduduk Miskin (Askin), dinilai belum berjalan baik. Fakta itu terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi berbasis masyarakat yang diadakan oleh kelompok kerja monitoring dan evaluasi dari forum musyawarah untuk mengentaskan kemiskinan (Pokja Monev Forum Mustakim) yang dipaparkan di Palembang, Kamis (28/4/2011). Rasio antara harapan dengan kenyataan tentang program kesehatan gratis menghasilkan setengah (50 persen) dari jumlah masyarakat yang dimintai jawabnya dalam sebuah angket jajak pendapat. Hasil angket tersebut menyatakan program berobat gratis ala Pemprov Sumsel tidak sesuai, terutama karena pelayanan kurang baik dan kurang manusiawi, banyaknya harus terpenuhi persyaratan, dan masih dipungut biaya. Sedangkan 30 persen responden tidak menjawab dan sisanya menyatakan pelayanan Jamkesmas sudah sesuai. “Monev dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja program pemerintah daerah setempat, apakah program tersebut dirasakan bermanfaat bagi masyarakat,” papar ketua Hanif El Islam, Pokja Monev Forum Mustakim, kepadawartawan. Hanif menyebut, 67 persen masyarakat di Sumsel merasa tidak dilayani dengan baik dalam pelaksanaan pelayanan (terutama faktor SDM pelayan). Sementara bentuk pelanggaran yang dirasakan pasien adalah “dilayani namun tidak baik” sebesar 53 persen dan “petugas tidak menginformasikan total bantuan” (38 persen). “73 persen masyarakat tidak pernah menyampaikan keluhan lantaran tidak adanya media untuk menyampaikan keluhan. Keluhan hanya disampaikan secara lisan, hingga jarang ditanggapi. Sedangkan dari keluhan yang disampaikan, hanya 3,3 persen yang diinformasikan kepada masyarakat tentang tindak lanjutnya,” pungkas Hanif.

D. Saran

Jadi, menurut saya hal yang menyebabkan terjadinya JAMKESMAS tidak terararah adalah karena kurang pengawasan dilapangan serta dana kesehatan yang diberikan oleh pemerintah tidak memenuhi kebutuhan untuk itu seharusnya sistem kesehatan yang belum terarah dengan baik harus dibenahi agar terjadinya sistem kesehatan yang baik.

Referensi :

  1. http://annisatridamayanti.wordpress.com/
  2. http://puskesmaslubukbatang.16mb.com/
  3. http://disclamaboy.wordpress.com/
  4. http://www.tribun-maluku.com/2014/01/77011-peserta-jamkesmas-ambon-nikmati.html
  5. http://korantransaksi.com/wp-content/themes/blognews/images/logo.gif
  6. http://id-id.facebook.com/notes/yayak-aslihul-a/sebar-aksi-persatuan-rakyat-miskin-desa-perkasa-blitar-wujudkan-jaminan-sosial-b/10151027526385089#